TANGSELIFE.COM – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan bayi 2 bulan yang diberi makan bubur oleh pengelola panti asuhan di Medan.

Aksi live streaming sang pengelola panti asuhan tersebut memperoleh banyak protes dari netizen karena belum seharusnya bubur diberikan kepada bayi yang masih berusia dua bulan.

Dari video tersebut pun kasus eksploitasi anak di panti mendadak jadi sorotan.

Sejumlah netizen yang tak terima dengan kejadian tersebut merekam layar saat sang pengelola memberi makan bubur dan air putih kepada bayi.

Dalam tayangan memperlihatkan bayi 2 bulan tersebut berbaring sambil disuapi bubur dan air putih oleh seorang laki-laki yang merupakan pengelola panti asuhan.

“Ya Allah, bayi baru umur 2 bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam,” ungkap narasi dalam video tersebut.

Selain memberikan bubur yang tidak tepat kepada bayi 2 bulan, pegawai Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut juga menyuapinya terus menerus saat si bayi tengah terlelap.

Pengelola Panti Asuhan Ditetapkan sebagai Tersangka

panti asuhan beri bubur bayi 2 bulan
Tersangka ZZ melakukan eksploitasi anak untuk keuntungan pribadi

Pihak Kanit PPA Polrestabes Medan akhirnya mendapatkan laporan mengenai dugaan eksploitasi anak yang terjadi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pengelola panti asuhan yang bernama Zamanueli Zebua (ZZ).

Ia diperiksa terkait dugaan eksploitasi anak di panti pada Selasa, 19 September 2023.

Dari hasil pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 September 2023 karena diduga mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadinya.

“ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekononomi untuk kepentingan pribadi,” kata Valentino Alfa Tatareda selaku Kombes Kapolrestabes Medan.

Valentino juga menyebut panti asuhan tersebut dikelola tersangka ZZ bersama istrinya tanpa adanya izin resmi.

Dalam panti tersebut terdapat 26 anak yang diasuh dengan usia 2 bulan sampai 15 tahun.

Empat anak masih berusia bayi dan anak lainnya sudah bersekolah SD dan SMP.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau panti asuhan tersebut sudah beroperasi sejak awal tahun 2023.

Namun, 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.

Tersangka memanfaatkan anak-anak panti untuk membuat netizen merasa simpati dan memberikan gift atau hadiah hingga memberinya uang.

“Satu bulan bisa Rp20 juta – Rp50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberi donasi,” katanya.

ZZ kini ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KemenPPPA Ancam Tersangka Hukuman 10 Tahun Penjara

Melihat kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kegiatan pegawai Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, apalagi jika tujuannya untuk membuat iba penonton sehingga diberi gift.

KemenPPPA juga memperingatkan kasus di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara.

“Anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf d. Setiap orang yang melakukan eksploitasi ekonomi dan memenuhi unsur Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 maka sesuai Pasal 88 terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” sebut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

KemenPPPA juga akan mengusut lebih lanjut mengenai izin operasional panti asuhan tersebut.

Untuk penghuni pantasi asuhan, saat ini telah didampingi oleh Dinas Sosial setempat dan akan dipulangkan kepada orangtuanya masing-masing yang asalnya tersebar, dari Nias, Deli Serdang, Medan, Pekanbaru, dan Aceh Tenggara.

Alasan Pengelola Panti Asuhan Memberi Bubur

Tersangka ZZ merupakan sosok ayah panti atau pengasuh laki-laki di yayasan tersebut.

Tak sendiri, ia mengasuhnya bersama sang istri dan lima pengasuh lainnya.

Meliana selaku istri tersangka mengaku bahwa pemberian bubur kepada bayi 2 bulan dilakukan bukan tanpa alasan.

Ia menjelaskan bahwa bayi tersebut kerap menangis di malam hari hingga sang pengasuh panti mengira bayi itu sedang lapar.

Alhasil, ia berupaya menenangkan dengan cara memberinya bubur.

“Sepertinya lapar ya, kita coba kasih bubur. Habis dikasih langsung tenang, tidur adeknya,” jelas Meliana.

Dikatakan olehnya, selama ini ia tak pernah memberikan bayi itu makan berupa bubur, hanya susu saja.

Ia juga tak mengetahui mengenai anjuran bayi baru boleh diberi makan saat usia 6 bulan.

Namun ia mengaku suaminya sudah merasa ketakutan karena bayinya terus-menerus menangis.

Setelah aksinya memberi bubur disaksikan oleh para netizen, mereka pun mulai diteror oleh netizen.

Ia diteror dari berbagai cara, mulai dari Direct Messanger (DM) TikTok sampai telepon dan pesan singkat.

Tersangka sempat mengatakan, usai mendapat teror ia langsung mematikan ponselnya, bahkan sampai 2 hari.

Hingga kini panti asuhan tersebut sudah ditutup sementara sampai ada arahan lanjutan dari Dinas Sosial Medan.

Sebanyak 25 anak panti telah mendapatkan pelayanan yang baik oleh pihak rumah Central.

Bayi yang berusia 2 bulan tersebut pun sudah diperiksa kesehatannya.