TANGSELIFE.COMTilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digelar oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 4 Desember 2023.

Kanit Lantas Polres Kota Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan.

“Kami melaksanakan kegiatan penindakan ETLE yang menyasar parkir liar, terutama yang berada di badan jalan atau trotoar dan juga (kendaraan yang berada) tepat persis di letter T atau letter S,” kata Ipda Febri, Senin 4 Desember 2023.

Febri menyebut, operasi tilang ETLE tersebut dilakukan di tiga ruas Jalan yang ada di Kota Tangsel.

Ketiga ruas Jalan tersebut antara lain ruas Jalan Taman Tekno, Jalan Rawa Buntu, dan Jalan Ciater Raya.

ETLE
kegiatan tilang Electronic Traffic Law Enforcement

Dari hasil operasi tilang ETLE tersebut, terjaring 89 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Total penindakan hari ini ada sekitar 89 penindakan ataupun pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, para kendaraan yang terbukti melanggar tersebut langsung dikirimkan kepada Kantor POS secara otomatis.

Ia pun berharap penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di badan jalan dapat rutin dilakukan agar dapat memberikan efek jera.

“Semoga kegiatan ini bisa terus dilakukan agar dapat memberikan efek jera terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di pedestrian jalan,” pungkas Achmad Arofah.

 

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor