TANGSELIFE.COM- Warga Tangerang Selatan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya hampir habis dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Tangsel yang kembali beroperasi hari ini, Kamis, 11 Desember 2025.

Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Penting untuk diingat, masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Tangsel

Biaya perpanjangan mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000

Biaya tersebut belum mencakup tarif lainnya seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang umumnya dapat dilakukan langsung di lokasi SIM keliling Tangsel hari ini.

Pengendara wajib melakukan perpanjangan sebelum masa aktif habis. Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM harus melalui proses penerbitan SIM baru, yang tentu lebih memakan waktu dan biaya.

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel Hari Ini, Kamis 11 Desember 2025

Pada hari ini, mobil layanan SIM keliling Tangsel tersedia di tiga titik yang mudah dijangkau masyarakat, yaitu:

  • Pamulang Square: pukul 08.00–13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00–13.00 WIB

Masyarakat bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili atau menyesuaikan jam layanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan nyaman.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM asli yang masa berlakunya hampir habis

Dokumen tersebut wajib dibawa lengkap agar proses verifikasi berjalan tanpa kendala.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter