TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mebobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (KC BSD), senilai Rp 5,1 miliar.

Pasutri yang kini menjadi tersangka kasus pembobolan bank ini ialah, FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, pasutri itu ditangkap di kediamannya di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel, Rabu 25 Oktober 2023.

“keduanya ini telah diamanakan oleh Bidang Pidsus Kejati Banten, mereka terlibat kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kredit BRI KC BSD pada 2020 sampai 2021,” ujar Didik, Kamis, 26 Okotber 2023.

Lanjut Didik, HS melakukan aksinya dengan cara membuat 41 karti kredit menggunakan identitas palsu.

Lalu HS menyetorkan uang sebesar Rp50 juta untuk mebuka rekening, setelah itu HS mengajukan permohonan kartu kredit untuk menyamarkan aksinya.

HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.

“Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya,” paparnya.

Setiap kartu kredit, HS dan FRW dapat menarik saldo mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Sehingga dari aksinya itu, total kerugian negara mencapai Rp51 miliar,” katanya.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.

Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor