TANGSELIFE.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar yang berada di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan.

Meski beberapa waktu lalu sempat ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangsel, namun TPA liar tersebut kini kembali beroperasi.

Terlebih, sejumlah warga yang bermukim disekitar TPA liar itu juga telah meminta penutupan lantaran terdampak akibat aroma tidak sedap yang ditimbulkan.

Direktur Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation, Pahrul Roji menyebut, TPA liar yang berada dekat dengan pemukiman warga itu sebagai salah satu bentuk kejahatan lingkungan.

Menurutnya, aktivitas TPA liar akan menimbulkan berbagai macam dampak yang dapat mengganggu warga sekitar.

Terlebih, di tempat pembuangan tersebut diduga tidak ada standar pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pasti (ada kejahatan lingkungan), yang dibilang kejahatan lingkungan itukan orang yang sengaja melakukan pembuangan sampah yang bukan tempatnya,” kata Pahrul, ketika dikonfirmasi, 26 Oktober 2023.

“Warga minta ditutup permanen karenakan hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan dan lingkungan yang layak,” tambahnya.

Pahrul menuturkan, bahkan berdasarkan penelusurannya, sampah yang dibuang ke TPA liar tersebut diduga berasal dari luar wilayah Tangsel.

Hal itu tentu akan menambah kegeraman masyarakat yang berada di lokasi TPA yang diprakirakan sudah beroperasi sejak tahun 2010 lalu.

“Inikan yang masuk kan dari Jakarta. Dari luar Tangsel, tapi ada juga yang dari Tangsel,” ungkapnya.

Pahrul pun tak menampik bahwa pihaknya merasa geram dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang tidak mengambil tegas  menindak TPA liar tersebut.

“Kok dalam beberapa tahun belakangan jadi makin asik orang buang sampah disitu, jadi kaya pembiaran, kok pemerintah daerahnya juga kok tidak care juga, ini persoalan loh,” tegas Pahrul.

“Kita sudah ingatkan mereka untuk melakukan tindakan, mereka alasannya itu bukan ranah mereka karena ada diatas tanah pribadi, apapun itu yang dilakukan diatas tanah siapapun, kalau menyalahi aturan ya tindak,” pungkasnya. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter