TANGSELIFE.COM – Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar yang berada di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berlanjut.

Permintaan sejumlah warga sekitar yang terdampak bau tidak sedap mendesak agar TPA liar tersebut ditutup permanen belum menemui titik terang.

Meskipun beberapa bulan waktu Pemkot Tangsel telah melakukan penutupan namun saat ini TPA liar tersebut kembali beroperasi.

Warga melalui Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation telah melayangkan surat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Surat bernomor 08/SSAI/X/2023 tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Gakkum  KLHK pada 06 Oktober 2023 lalu.

Dalam surat tersebut berisi tiga point tuntutan diantaranya: melakukan revitalisasi lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar; melaksanakan penutupan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar; dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel memberi sanksi terhadap pihak terkait apabila ada unsur kelalaian hukum.

Direktur SAIH Foundation, Pahrul Roji, mengatakan, laporan tersebut ia layangkan lantaran permintaannya untuk menutup TPA liar diabaikan oleh Pemkot Tangsel.

“Kita sudah sampaikan juga kepada wali kota dan DLH, ketika kami tidak menemukan yang kami harapkan dan masyarakat harapkan untuk tutup total dan tidak dijadikam tempat pembuangan lagi, akhirnya kita layangkan surat ke Gakkum KLHK,” kata Pahrul, ketika dihubungi Tangselife.com, Rabu, 25 Oktober 2023.

TPS Liar di Tangsel
TPA ilegal atau liar yang berada di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan. (Andre/tangselife.com)

Pahrul menuturkan, berdasarkan aduan yang ia terima, masyarakat minta agar TPA liar tersebut ditutup secara permanen.

Pasalnya, lanjut Pahrul, sejumlah masyarakat merasakan dampak dari aktivitas TPA liar tersebut.

“Pertama adalah mobilitas kerja karena kan siang dan malam, yang kedua mereka khawatir ini memberikan dampak negatif buat lingkungan mereka, karena baunya sangat tercium,” tuturnya.

“Apalagi disekitar itu ada pemakaman, ada rumah tinggal juga, ada public area, ada stasiun kereta, kok gak berfikir dampaknya seperti apa,” lanjut Pahrul.

Menurut Pahrul, Pemkot Tangsel tidak bisa melalukan pembiaran terus menerus terkait aktivitas TPA liar tersebut.

Jika terbukti ada pelanggaran, ia minta Pemkot Tangsel untuk segera mengambil sikap tegas.

“Kita sudah ingatkan mereka untuk melakukan tindakan, mereka alasannya itu bukan ranah mereka karena ada diatas tanah pribadi. Apapun itu yang dilakukan, diatas tanah siapapun, kalau menyalahi aturan ya tindak,” pungkas Pahrul. (Andre)