TANGSELIFE.COM – Prostitusi online di Kota Tangerang dibongkar. Pelakunya merupakan pasangan suami-istri.

Prostitusi online di Kota Tangerang itu dijalankan dengan menggunakan aplikasi MiChat. Parahnya, aksi bisnis lendir ini dilakukan saat Ramadan.

Hal yang lebih miris, prostitusi online di Kota Tangerang ini menawarkan anak di bawah umur. Mereka dijajakan sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang lewat Open BO.

Aksi prostitusi online di Kota Tangerang ini dibongkar oleh Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan soal prostitusi online di Kota Tangerang yang berhasil dibongkar itu.

Zain menerangkan, praktik bisnis haram itu terbongkar bermula laporan dari masyarakat. Mereka resah menduga ada rumah yang digunakan prostitusi.

Pihak Polsek Karawaci kemudian melakukan penggerebekkan di rumah yang ada di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hasilnya, ada 4 orang yang diringkus terlibat dalam bisnis haram prostitusi online itu. Termasuk pasangan suami-istri berinisial DL (33) dan RA (29).

“DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terang Zain dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Zain menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 4 handphone yang digunakan transaksi bisnis prostitusi online, sepeda motor, uang tunai dan 6 buah alat kontrasepsi.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan-red) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tutur Zain.

Akibat perbuatannya, pasangan suami-istri yang jalankan prostitusi online di Kota Tangerang itu terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun penjara.

“DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter