TANGSELIFE.COM – Imbas Pusat Data Nasional (PDN) diretas, 282 layanan Kementerian/Lembaga (K/L) terdampak.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memprioritaskan pemulihan layanan di 44 instansi pemerintah yang terdampak peretasan.
Skala prioritas terhadap 44 kementerian/lembaga ditentukan mengingat instansi-instansi tersebut memiliki data cadangan untuk sistem layanannya.
“Kami mengutamakan pemulihan kementerian/lembaga yang memiliki backup data, jumlah 44,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong, Rabu 26 Juni 2024.
Untuk mengaktifkan kembali layanan, proses pemulihan dilakukan dengan memanfaatkan data cadangan yang dimiliki masing-masing kementerian/lembaga.
Namun demikian, tidak disebutkan kementerian/lembaga mana saja yang diprioritaskan proses pemulihannya.
Menurut Usman, pihaknya akan memprioritaskan layanan kementerian/lembaga yang bersentuhan langsung dengan publik.
“Kita berharap setiap hari ada tenant-tenant ataupun kementerian/lembaga yang pulih, sehingga kami berharap akhir bulan ini paling tidak ada 18-an bisa recovery,” ungkapnya.
PDN Diretas, 282 Kementerian/Lembaga Terganggu
Diberitakan sebelumnya, PDN diretas pada Kamis 20 Juni 2024 lalu, hampir sepekan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, serangan siber terhadap PDN berdampak terhadap layanan di 282 instansi pemerintahan.
“Saat ini upaya terus dilakukan untuk memulihkan 282 tenant,” kata Semuel.
Sayangnya, Pemerintah mengakui tidak dapat memulihkan data PDN Sementara yang telah diretas oleh Ransomware Brain Cipher.
“Yang jelas data yang sudah kena ransom ini sudah nggak bisa kita recovery (datanya),” kata Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, Rabu 26 Juni 2024.
Perlu diketahui, serangan ransomware merupakan serangan cyber yang mengakibatkan suatu server tidak bisa diakses kembali dan terkunci.
Server tersebut bisa dibuka kembali jika ada akses ke server tersebut.
Dalam hal ini, peretas diketahui meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS setara dengan Rp129 miliar (kurs Rp16.200/US$), agar pemerintah Indonesia bisa mendapatkan akses data PDN kembali.
“Memang di dari web itu, setelah ke sana kita ikut dan mereka minta tebusan US$8 juta,” kata Herlan.
Namun demikian, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pemerintah tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.
“Nggak, nggak, nggak akan, tidak akan (menebus 8 juta dolar AS),” tandas Budi Arie usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 24 Juni 2024.