TANGSELIFE.COM – Temuan mayat terbungkus sarung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 11 Mei 2024 sempat bikin geger.

Korban pembunuhan, AH, adalah seorang pemilik warung Madura di Pamulang, yang berasal dari Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sementara pelaku pembunuhan, Faizal Arifin alias FA, merupakan keponakan AH dari pihak istrinya, yang sama-sama berasal dari Sumenep dan tinggal bersama di Pamulang.

Adapun pelaku lainnya yakni Naedi, teman AH, diketahui merupakan karyawan rumah makan soto Lamongan di Kampung Dukuh, Ciputat.

Naedi berperan membeli karung goni seharga Rp6.000 untuk memudahkan FA membuang jasad pamannya yang baru dibunuh pada Jumat 10 Mei 2024.

“Pelaku (Naedi) berinisiatif membeli karung goni untuk mempermudah pelaku Faizal saat membuang jenazah korban,” terang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.

Motif Pelaku Pembunuhan Habisi Paman Pemilik Warung Madura

Pelaku tega membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok yang dicuri dari pedagang kelapa di samping kiri warung AH.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, FA merasa kesal karena saat baru tidur malah dibangunkan pamannya untuk melayani pembeli.

Usai membunuh korban, Faizal membawa jasad AH ke kamar mandi.

Kemudian, ia membersihkan lantai, golok, dan kasur yang digunakan untuk menutupi jasad korban.

FA pun sempat menjemur kasur di sebelah warung.

Peran Naedi: Berinisiatif Beli Karung Goni untuk Sembunyikan Jasad AH

Pelaku kemudian memberitahu Naedi atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa AH.

Mirisnya, Naedi menjadi provokator yang makin menyulut emosi pelaku terhadap korban.

Naedi justru mengacungkan jempol dan tersenyum usai AH dihabisi.

Rupanya, Naedi menyimpan kebencian sendiri terhadap AH karena ditolak untuk mengutang rokok.

“Pelaku dua (Naedi) mengamati seputaran lokasi kejadian dengan maksud jika ada pembeli, pelaku dua memberi tahu bahwa penjaga toko sedang keluar,” ujar Titus.

Selanjutnya, Faizal meminta tolong agar Naedi berbelanja sejumlah barang dagangan untuk warung.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dua jalan menuju toko agen di Ciater, Tangerang Selatan, untuk membeli kebutuhan warung,” jelas Titus.

“Di tengah perjalanan, pelaku berinisiatif membeli karung goni,” lanjutnya.

Atas inisiatif Naedi, Faizal kemudian tak hanya membungkus jasad AH dengan sarung, melainkan juga dengan karung goni ketika membawanya ke lokasi jasad AH dibuang.

Setibanya di Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, jasad AH dikeluarkan dari karung goni dan dibuang dalam keadaan terbungkus sarung.

Keesokan harinya, jasad AH ditemukan pada Sabtu pagi dan menggegerkan warga setempat.

Kini, Faizal dan Naedi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

Faizal dan Naedi diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu