TANGSELIFE.COM – Pelaku pembunuhan wanita dengan tangan terborgol di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati.
Untuk diketahui, pelaku terdapat tiga orang dengan masing-masing berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17). Sedangkan korban seorang wanita berinisial APSD (22).
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan (ancaman) pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Reonald, Jumat, 18 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kepolisian, diketahui bahwa para pelaku sebelumnya telah merencanakan niat untuk menghabisi nyawa korban.
Otak dibalik aksi sadis itu adalah RRP (19) yang merupakan mantan kekasih korban. Ia pun mengutarakan niat itu kepada dua pelaku lainnya yaitu IF (21) dan AP (17)
Reonald menjelaskan, RRP (19) tega membunuh mantan kekasihnya karena merasa sakit hati ditagih hutang sebesar Rp1,1 juta.
Saat itu, Senin malam (7/7) RRP menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dengan dalih ingin membayar hutang.
Sebelum korban tiba, sekira pukul 22.00 WIB pelaku RRP, IF dan AP sudah berada di lokasi kejadian. Mereka sudah menyiapkan pisau, gunting dan borgol.
Sekira pukul 23.30 WIB korban tiba dan langsung diajak masuk ke dalam teras rumah yang sudah ada AP dan IF.
Namun ketika ditagih, ternyata hutang tersebut tidak juga dibayarkan, sehingga korban kembali menuju sepeda motornya.
“Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh terkurap,” tutur Reonald.
Hal itu membuat AP dan IF langsung menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Saat itu AP langsung memborgol kedua tangan korban, sedangkan IF memegangi kaki korban. Mereka selanjutnya membawa korban kesamping teras rumah untuk disetubuhi secara bergantian.
“Setelah disetubuhi, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan tubuh korban ke lahan
kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku,” tuturnya.
Di lokasi lahan itu, ketiga pelaku melakukan berbagai tindakan sadis yang membuat korban sudah tidak bernyawa lagi. Para pelaku langsung menutup tubuh korban dengan tanaman agar tidak terlihat oleh masyarakat.
“Selanjutnya pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada disekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Pelaku Pembunuhan Wanita dengan Tangan Terborgol Ditangkap di 3 Lokasi Berbeda
Sembilan hari setelahnya atau tepatnya Rabu sore (16/7), sejumlah warga mencium aroma tidak sedap dari sekitar lokasi. Sebelum mereka curiga aroma itu berasal dari bangkai binatang, namun setelah melakukan pencairan mereka menemukan ada mayat.
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP. Setelah melakukan observasi dan analisa temuan di lapangan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis dini hari (17/7) di lokasi berbeda. RRP (19) ditangkap di Kabupaten Tegal sekira pukul 00.30 WIB, AP (17) ditangkap di Kecamatan Serpong Kota Tangsel sekira pukul 01.00 WIB, sedangkan IF (21) ditangkap di Parung Panjang Kabupaten Bogor sekira pukul 01.30 WIB.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.