TANGSELIFE.COM – Kasus bullying atau perundungan yang dialami siswi SMAN 4 Tangsel masih diselidiki kepolisian. 

Kasus bullying siswi SMAN 4 Tangsel yang dilakukan oleh senior ke adik kelasnya itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, siswi SMAN 4 Tangsel yang menjadi korban bullying melaporkan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino. Korban melaporkan pelaku bullying dengan Pasal 76 dan Pasal 80.

“Pengenaan pasal dari laporan korban terhadap pelaku adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Alvino dikutip dari humaspolri.go.id.

Lalu, berapa tahun ancaman hukuman yang akan sangkakan kepada pelaku bullying siswi SMAN 4 Tangsel yang tertuang dalam Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 kepada pelaku bullying?

Dalam UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 itu dijelaskan, bunyi Pasal 76 c yakni ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.’

Sementara sanksi hukuman bagi orang yang melakukan kekerasan terhadap anak yang disebutkan pada Pasal 76 c itu kemudian dijelaskan di Pasal 80 bahwa, ’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Jika mengacu pada ketentuan pasal tersebut, maka pelaku bullying terhadap siswi SMAN 4 Tangsel itu terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan jika terbukti dan dinyatakan melakukan kekerasan terhadap anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi tangselife.com masih berupaya menghimpun informasi terbaru dari kasus bullying siswi SMAN 4 Tangsel itu.

Adapaun Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino dan Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih masih enggan memberikan tanggapan dan pernyataan melalui konfirmasi WhatsApp dari pihak redaksi.

Kronologis Perundungan Siswi SMAN 4 Tangsel

Sebelumnya diberitakan, aksi bullying menimpa siswi SMAN 4 Tangsel. Pelakunya diduga merupakan kakak kelas yang sudah lulus pada 2023 lalu.

Aksi perundungan dan pemukulan itu dilakukan lantaran pelaku kesal karena korban menjawab pertanyaan orang tua pelaku tentang merokok dan dugem.

Aksi perundungan itu direkam oleh teman pelaku dan sempat diunggah di media sosial pelaku. Teman korban yang prihatin kemudian merekam ulang tayangan video yang diunggah di media sosial.

Parahnya lagi, aksi perundungan itu disaksikan langsung oleh siswa lain yang disebut kelas XII SMAN 4 Tangsel. Beruntung, ada satu siswi yang mau membantu korban.

Pada Rabu 17 Januari 2024, pihak SMAN 4 Tangsel telah memanggil orang tua dari 8 siswa yang menjadi saksi aksi perundungan tersebut. Tetapi, saat ini belum ada informasi terbaru terkait hasil pertemuan tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter