TANGSELIFE.COM – Polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang menewaskan MBF.

Tiga pelaku tawuran yang menewaskan remaja 16 tahun itu yakni Y dan R yang masih berusia 22 tahun dan I berusia 21 tahun.

Kasubsi Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu, menerangkan saat ini tiga pelaku tawuran yang menewaskan MBF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Y, R, dan I, yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” Ipda Bayu, Senin 4 September 2023.

Ketiga pelaku tawuran dijerat Pasal 338 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Tawuran dan Korban Janjian di Media Sosial

Kronologi tawuran di Jalan Raya Ciater Serpong bermula dari sekelompok korban dan pelaku yang membuat janji untuk tawuran.

Melalui media sosial, kedua kelompok janjian untuk melakukan tawuran di lokasi dan pada jam yang telah ditentukan.

Naas, kelompok korban kalah jumlah, sehingga mereka pun mundur dan malah menyisakan MBF.