TANGSELIFE.COM – Pemerintah Tajikistan, negara mayoritas Muslim di Asia Tengah, resmi melarang pemakaian hijab di negaranya.
Diberitakan Euronews.com pada Selasa 25 Juni 2024, undang-undang larangan hijab telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan atau Majlisi Milli, pada Kamis 20 Juni 2024.
Undang-undang tersebut berisi larangan penggunaan pakaian asing, yang termasuk hijab atau jilbab atau penutup kepala, yang dikenakan oleh perempuan Muslim.
Disahkannya undang-undang larangan hijab di negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah ini dianggap mengejutkan.
Sebab, berdasarkan sensus terakhir pada tahun 2020, sekitar 96 persen dari 10 ribu penduduk Tajikistan beragama Islam.
Alih-alih berhijab, warga Tajikistan disarankan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.
Warga yang melanggar undang-undang larangan berhijab akan dikenai hukuman denda dengan jumlah beragam.
Berikut besaran denda bagi warga yang melanggar aturan larangan hijab:
– Denda 7.920 Somoni Tajikistan setara Rp12 juta untuk warga negara biasa;
– Denda 54.000 Somoni setara Rp82,6 juta untuk pejabat pemerintah; dan
– Denda 57.600 Somoni setara Rp88 juta untuk tokoh keagamaan.
Pemerintah Tajikistan Larang Warga Berhijab, Apa Alasannya?
Undang-undang larangan berhijab merupakan kebijakan terbaru dari 35 tindakan terkait agama yang dilakukan oleh pemerintah Tajikistan.
Pemerintah Tajikistan menggambarkan kebijakan tersebut sebagai tindakan untuk ‘melindungi nilai-nilai budaya nasional’, serta ‘mencegah takhayul dan ekstremisme’.
Namun terlepas dari alasan tersebut, Euronews.com menilai bahwa larangan hijab di Tajikistan merupakan cerminan garis politik yang diupayakan oleh pemerintahan Presiden Emomali Rahmon.
Emomali Rahmon yang menjabat sebagai Presiden Tajikistan sejak tahun 1994 silam itu dijuluki sebagai presiden seumur hidup.