TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Tangsel untuk tahun 2025-2045.

Proses penyusunan RPJPD Kota Tangsel dimulai dengan menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD yang berlangsung di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Senin, 27 November 2023.

Forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kota Tangsel dalam rangka menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu strategis internal dan eksternal pembangunan Kota Tangsel selama 20 tahun mendatang.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, meski baru berusia 15 tahun namun Kota Tangsel terbukti menjadi daerah otonom yang telah berkembang dengan sangat pesat.

Menurutnya, hal itu didukung salah satunya oleh kondisi dan lokasi daerah yang sangat strategis. Maka disusunlah RPJPD Kota Tangsel.

“Menghubungkan wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Posisi strategis ini memberikan dampak terhadap pesatnya pertumbuhan Kota Tangerang Selatan sejak menjadi daerah otonom 2008 lalu,” kata Benyamin, Senin, 27 November 2023.

Kendati demikian, Benyamin mengungkapkan, terdapat beberapa permasalahan yang masih harus segera dibenahi oleh Kota bermotto Cerdas, Modern dan Religius ini.

“Pada bidang perekonomian, yaitu kurangnya produktivitas tenaga kerja, ketimpangan ekonomi dan biaya hidup masyarakat. Kemudian belum terkelolanya potensi dan upaya peningkatan daya tarik daerah, keterbatasan lahan yang dapat menurunkan potensi sektor unggulan di Tangsel yang saat ini didominasi oleh real estate dan konstruksi,” paparnya. 

Selain itu, lanjut Benyamin, dalam bidang infrastruktur dan lingkungan hidup juga masih permasalahan yang harus mendapatkan penanganan lebih serius.

“Bidang lingkungan hidup di antaranya pengelolaan persampahan yang belum optimal, lingkungan hidup perkotaan belum maksimal, penanganan dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait lingkungan hidup. Belum terpenuhinya ruang terbuka hijau sesuai standar, serta kurangnya antisipasi dan bencana iklim global,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, Eki Herdiana menerangkan, penyusunan RPJPD menjadi tahapan yang harus dilalui oleh seluruh daerah. 

Ia menuturkan, RPJPD Kota Tangsel harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhir masa RPJPD sebelumnya berakhir. 

“Dengan tahapan, yaitu persiapan penyusunan RPJPD, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, Musrembang RPJPD, penyusunan rancangan akhir, dan terakhir penetapan,” paparnya. 

Eki mengatakan, penyusunan awal ini dilakukan guna dapat menganalisis kondisi daerah, permasalahan pembangunan daerah, serta penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

“Selain itu juga menganalisa isu strategis pembangunan jangka panjang, rumusan visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah,” jelas Eki. 

Kegiatan ini, lanjut Eki, bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan masukan substansi rancangan awal RPJPD terhadap permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah.

“Serta menentukan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Lalu sinkronisasi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah dengan sasaran prioritas pembangunan nasional dan provinsi,” pungkas Eki. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter