TANGSELIFE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Nantinya jemaah akan membayar biaya haji Rp56,04 juta.

Biaya haji 2024 itu diputuskan hasil dari kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.

Penetapan biaya haji 2024 itu dilakukan dalam rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dalam raker tersebut disepakatai untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler 2024 sebesar Rp93.410.286.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, jumlah biaya haji 2024 rata-rata yang disepakati itu terbagi atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jemaah dan penggunaan nilai manfaat per jemaah.

“Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, dikutip dari kemenag.go.id.

Nantinya hasil raker antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI itu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.

Diketahui, pada 2023, Kemenag menetapkan BPIH sebesar Rp90 juta dengan Bipih sebesar Rp49 juta ditanggung jemaah. 

Intan
Editor
Intan
Reporter