TANGSELIFE.COM – Biaya haji 2024 M/1445 H sebesar Rp93,4 juta telah disepakati Panja (Panitia Kerja) BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Panja yang terdiri dari tim Kementerian Agama (Kemenag) dan tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp93,4 juta.

Akhirnya, setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, Panja memutuskan besaran biaya haji 2024 M/1445 H.

Kesepakatan biaya haji 2024 M/1445 H disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu 22 November 2023.

“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kamis 23 November 2023.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Raker DPR bersama Menag Yaqut yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Biaya Haji 2024 M/1445 H Rp93,4 Juta Belum Final

Biaya haji 2024 M/1445 H sebesar Rp93,4 juta yang telah disepakati Panja belum final.

Setelah Raker DPR dan Menag, hasil kesepakatannya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama.”

“Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Dijelaskan Hilman, pada Raket juga akan dibahas komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Hal tersebut akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat.”

“Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” terang Hilman.

Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2024 M/1445 H Rp105 Juta

Sebelumnya, Menag Yaqut telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 M/1445 H sebesar Rp105 juta.

Biaya haji 2024 M/1445 H akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Menag mengatakan bahwa dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah senilai Rp16.000.

Sedangkan asumsi nilai tukar SAR (Saudi Riyal) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” tuturnya.

Panja Sepakat Biaya Haji 2024 M/1445 H di Bawah Usulan Menag

Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.

Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00.

Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelasnya.

Termasuk, komponen yang sangat signifikan yakni kurs Dolar dan Riyal.

“Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” terang Hilman lagi.

Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya, sehingga Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” ujar Hilman.