TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan sampah yang dijalin difokuskan pada pengurangan residu.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengatakan, dalam kerja sama itupun seluruh proses pengelolaan diharuskan memenuhi standar lingkungan hidup dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah, yang dilakukan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga yang memiliki sistem dan teknologi pengolahan untuk mengurangi residu,” kata Asep, Senin, 12 Januari 2026.
Asep tak menampik bahwa terdapat dinamika di daerah yang menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
Meski demikian ia menekankan bahwa penyelesaikan dinamika itu akan diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi antar wilayah.
“Koordinasi ini penting untuk menyampaikan secara transparan bahwa tidak ada skema pembuangan terbuka, melainkan pengolahan sampah terkontrol oleh pihak ketiga,” ungkapnya.
“Kami tidak akan mengambil langkah sepihak dan tidak akan memaksakan kerja sama tanpa adanya pemahaman serta kesepakatan bersama,” tambahnya.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Tangsel juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret apabila rencana kerja sama dengan pihak ketiga tersebut menemui kendala teknis atau administratif.
Asep menjelaskan, langkah mitigasi tersebut meliputi optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
Serta, melanjutkan kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain yang telah berjalan secara administratif.
“Apabila dalam prosesnya rencana kerja sama pengolahan tersebut belum dapat berjalan, Pemkot Tangsel telah menyiapkan skema darurat tambahan, termasuk penyesuaian pola pengangkutan dan pengelolaan sementara,” pungkasnya.


