TANGSELIFE.COM – Seluruh fraksi DPRD Tangsel menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah.
Pada prinsipnya, setiap fraksi mendukung penguatan regulasi pendidikan diniyah, namun tetap memberikan sejumlah catatan agar aturan yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Adi Sirya Purba, menilai revisi perda tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang berkeadilan.
“Pendidikan diniyah tidak boleh dipandang hanya sebagai aktivitas sosial-keagamaan, tetapi harus ditempatkan sebagai hak dasar warga negara yang wajib difasilitasi oleh negara dan pemerintah daerah,” kata Adi Surya Purba, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, pendidikan merupakan sarana pembebasan dan pencerahan rakyat sehingga negara wajib menjamin akses setara, khususnya bagi kelompok kurang mampu.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Penyesuaian norma hukum harus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta didik, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah,” tururnya
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis, berpandangan pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda.
“Di tengah derasnya arus digitalisasi, krisis moral, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba, pendidikan diniyah bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan strategis daerah,” kata Rizki.
Ia menambahkan, revisi perda menjadi momentum menunjukkan keberpihakan pada pembangunan akhlak generasi.
“Tangsel tidak boleh hanya cerdas secara akademik, tetapi harus kuat secara akhlak dan religius,” tegasnya.
Terkait penganggaran dalam APBD, Rizki mengingatkan agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.
“Keberpihakan tidak boleh berhenti pada teks regulasi. Harus diwujudkan dalam angka anggaran yang realistis dan berkeadilan,” ujarnya.
Mengenai rencana sertifikat lulus baca tulis Al-Qur’an, Fraksi Demokrat mendukung dengan catatan agar kebijakan tidak menjadi beban administratif atau alat diskriminasi.
“Sertifikasi tidak boleh menjadi beban administratif yang kaku dan tidak boleh menjadi instrumen diskriminasi. Harus berorientasi pada pembinaan, bukan formalitas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki, menyebut pendidikan diniyah berperan penting dalam membentuk karakter masyarakat.
“Pendidikan diniyah memiliki kontribusi strategis dalam membentuk akhlak, kedisiplinan, serta nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru ngaji dan tenaga pendidik diniyah, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah dan Kementerian Agama.
“Pengaturan daerah harus bersifat fasilitatif dan suportif, bukan mengambil alih fungsi pembinaan substansi keagamaan,” kata Zulfa.
Selain itu, mereka menekankan pentingnya tata kelola dan standar mutu lembaga diniyah yang terukur agar kebijakan yang disusun berdampak nyata terhadap kualitas pendidikan diniyah di Tangsel.
