TANGSELIFE.COM – Seorang pemuda pria berinisial MAFA (20) jadi bandar video porno anak melalui platform Telegram.

Ironisnya, ia mempromosikan video-video tersebut dengan nama ‘Promo Ramadhan’.

Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. MAFA diketahui menjual video porno anak tersebut sebesar Rp15 ribu untuk video eceran dan Rp165 ribu untuk paket bulanan.

Grup Telegram tersebut telah diikuti oleh 25 ribu member. Sekitar seratus member merupakan user aktif yang berlangganan video porno yang dijual MAFA.

Sementara itu, diperkirakan ada 107 pengguna yang sudah berlangganan.

Terkait dengan ‘Promo Ramadhan’ yang digunakan tersangka dalam menjual video tersebut terungkap dari percakapan di grup Telegram tersebut.

Tersangka menawarkan video-video simpanannya dengan ‘Promo Ramadhan’.

Hal itu terlihat dalam tangkapan layar di grup Telegram yang telah disita polisi. Tersangka menuliskan ‘Promo Ramadhan sudah habis ya’.

Diketahui bahwa MAFA telah melakukan bisnis terlarang ini sejak Agustus 2023.

Dari bisnisnya tersebut, MAFA memperoleh keuntungan sekitar Rp5-7 juta lebih per bulannya.

Kronologi Penangkapan Bandar Video Porno Anak di Bandung

Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.

Pelaku ditangkap karena diduga menjual video syur anak melalui sebuah aplikasi.

MAFA terlibat dalam kasus dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja tanpa hal mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memuat yang melanggar asusila atau keasusilaan untuk diketahui secara umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat pornografi anak.

Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan adanya aktivitas jual-beli video porno anak.

Pihak kepolisian pun menyelidiki lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bandung.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten pornografi anak yang ditemukan di gadget MAFA, kemudian pelaku mengikuti gelar perkara untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Tersangka mempromosikan konten video prono anak itu melalui aplikasi X. Pada platform tersebut ia mengunggah preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke grup Telegram miliknya bernama DEFLAMINGO COLLECTION.

Diketahui bahwa ia menjual sebanyak 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan dengan dua paket berbeda.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter