TANGSELIFE.COM – Seorang pemuda di jalan Letnan Sutopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan mengendarai mobil berpelat nomor asing.
Mobil berpelat asing tersebut diketahui berjenis SUV warna putih dan dikendarai oleh seorang pemuda pada Senin sore 28 April 2025.
Pelat nomor asing itu terlihat berwarna putih dan biru dengan tulisan berbahasa arab warna hitam.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Herry Sulistyo mengatakan, saat itu pihaknya yang sedang menggelar patroli lalu lintas menemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai peruntukannya.
“Tim patroli menemukan suatu kendaraan yang menggunakan plat tidam sesuai peruntukannya di wilayah Indonesia. Jadi memakai plat asing,” kata Herry ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 April 2025.
Pemuda tersebut diduga menggunakan mobil berpelat asing dengan tujuan untuk bergaya. Saat itu, pemuda tersebut langsung diminta untuk menunjukan surat-surat kendarannya.
“Diminta surat-suratnya, (dia) menunjukkan STNK, (tapi) tidak bisa menunjukkan SIM-nya,” ungkapnya.
Herry mengungkapkan, Karena terbukti menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Indonesia, pengemudi tersebut selanjutkan diberikan sanksi tilang.
“Sanksinya sudah lakukan penindakan, ditilang itu sebagai sanksi untuk pelajaran,” pungkasnya.