TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih melakukan inventarisi sejumlah TPS yang belum melakukan pemungutan suara karena terendam banjir.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, TPS yang didapati mengalami kebanjiran belum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara hingga saat ini.

Pihaknya masih menunggu usulan dari Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) terkait TPS mana saja yang akan melakukan pemilihan susulan akibat banjir tersebut.

“Langkah-langkahnya kan kalau banjir itu kita nanti setelah berverifikasi, kita buatkan SK penetapan nanti ditunda dan dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Ajat ketika dihubungi Tangselife.com, Rabu 14 Februari 2024.

b6ea9453 76e7 4a76 ae98 e7e598b62c76
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. Foto: Tangselife/Andre Pradana

Force Majeure, Pemungutan Suara Ditunda Sementara

Kendati terendam banjir, Ajat memastikan logistik untuk keperluan pemungutan suara Pemilu masih bisa diamankan oleh para petugas di lapangan.

Ajat mengungkapkan, banjir yang merendam sejumlah TPS bisa diklasifikasikan sebagai keadaan yang tidak bisa dikendalikan atau force majeure.

Ia menyebut, berdasarkan peraturan tentang Pemilu, bahwa pemilihan yang ditunda akibat force majeure bisa dilakukan maksimal 10 hari sejak pemungutan suara dilakukan.

Oleh karena itu hingga kini KPU Tangsel masih menunggu laporan dan informasi dari seluruh TPS yang terendam banjir tersebut.

“Kalau sudah kita tetapkan nanti kita informasikan karena publik, nanti akan mengetahui berapa di Tangsel yang karena force majeure ini sehingga dilakukan pemilihan suara lanjutan,” terangnya.

Sebelumnya banjir yang mengguyur Kota Tangsel mengakibatkan sejumlah TPS tidak bisa melakukan pemungutan suara.

Berdasarkan informasi yang didapat, banjir paling parah terjadi di Kecamatan Pondok Aren, yakni di Pondok Maharta dan Kampung Bulak.

Imbas banjir tersebut, dikabarkan pemungutan suara di 16 TPS akan ditunda untuk sementara waktu.

Andre Pradana
Reporter