TANGSELIFE.COM – Perlu diketahui bahwa tidak semua partai politik peserta Pemilu 2024 bisa tembus ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Senayan.
Partai politik yang ingin mendapat perolehan kursi di DPR RI wajib memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Dengan demikian, partai politik (parpol) harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar masuk parlemen.
Parliamentary threshold diterapkan pertama kali pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5 persen.
Parliamentary Threshold DPR RI
Aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 414 menyebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Parpol peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen secara otomatis tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Adapun penentuan perolehan jumlah kursi parpol yang masuk parlemen berdasarkan hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Dengan demikian, calon anggota DPR RI yang ingin tembus Senayan harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara Pemilu.
Cara Menghitung Parliamentary Threshold
Dijelaskan dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Melansir Kompas.com, penghitungan suara ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, yakni menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Contoh kasusnya sebagai berikut:
Saat Pemilu 2024, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara.
Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1.
Partai A mendapatkan suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan.
Karena sudah mendapatkan kursi pertama, maka penentuan kursi kedua dilakukan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3.
Selanjutnya, jumlah suara yang didapatkan partai A akan dibagi 5 pada penentuan kursi ketiga.
Sederhananya, hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Aturan parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI.
Adapun untuk penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diambil berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.