TANGSELIFE.COM – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, satu TPS tersebut yaitu TPS 41 yang berada di RW 03 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

“Kami sudah ada tembusan dari PPK Kecamatan Pamulang, ada rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Pamulang terkait rekomendasi PSU di satu TPS, yaitu di TPS 41 Benda Baru,” kata Taufiq ketika ditemui di kantor KPU Tangsel pada Kamis, 28 November 2024.

Dilaksanakannya PSU di TPS tersebut disebabkan karena adanya 4 pemilih yang kedapatan menyalurkan hak suaranya di luar TPS yang telah ditentukan.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 17 ayat 5 dan 6 maka di TPS tersebut harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.

“Akhirnya kita putuskan untuk pelaksanaan PSU karena memilih diluar DPT yang ada di TPS itu ditemukan dua lebih,” terangnya.

Taufiq mengungkapkan, pemungutan suara ulang di TPS tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024 mendatang.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah logistik yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU ulang.

“Hari ini sudah dicetak surat undangan kepada pemilih, kemudian juga logistik sudah disiapkan hanya nanti kami tunggu yang surat suara Gubernur dari KPU Provinsi Banten,“ tuturnya.

“Pelaksanaannya dalam aturan paling lambat 10 hari setelah tanggal pemungutan dan perhitungan suara, kita putuskan di hari Minggu agar partisipasi juga bisa maksimal,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter