TANGSELIFE.COM – Jajaran Polsek Pondok Aren menangkap seorang pria berinisial MW (27) di sebuah rumah indekos yang berada di jalan Pahelar, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (12/7).

MW merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja. Dari hasil penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan 1,7 kilogram ganja siap edar.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara diketahui bahwa MW
mendapatkan narkoba yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam salah satu lembaga permasyarakatan (lapas).

“Keterangan palaku bahwa barang bukti didapatkan dari temannya yang sekarang ini berada di lapas,” kata Bambang, Sabtu, 13 Juli 2024.

Bambang menerangkan, dalam menjalankan bisnis gelapnya itu, orang tersebut mengatur pengiriman barang haram itu menggunakan aplikasi ojek online (ojol).

Usai menerima kiriman paket, MW langsung mengemas sebagian narkoba menjadi 13 paket yang siap untuk segera diedarkan.

“Kiriman paket yang dikirimkan melalui aplikasi salah satu perusahaan ojek online,” terangnya.

Beruntung sebelum sempat diedarkan pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Polsek Pondok Aren Berhasil Amankan Pengedar Narkoba yang Kabur ke Wilayah Kabupaten Bogor

Pondok Aren
Polsek Pondok Aren berhasil meringkus pengedar narkoba dan mengamankan 1,7 kg ganja siap edar di wilayah Tangsel, Jumat, 12 Juli 2024. Foto: Humas Polsek Pondok Aren

Penangkapan MW bermula saat pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.

Karena mengetahui wilayah rumahnya sedang gencar terjadi penangkapan kasus narkoba, MW lantas memilih pergi dengan membawa narkoba tersebut ke sebuah rumah indekos di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Mengetahui informasi tersebut tim Opsnal Polsek Pondok Aren mendatangi rumah kontrakan itu dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Bambang, Sabtu, 13 Juli 2024.

Dari hasil proses pendalaman informasi, pelaku mengaku menyimpan barang haram tersebut di sawah yang berada di samping rumah indekos tersebut.

Setelah melakukan pencarian di lokasi yang di maksud, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang terbungkus dalam sebuah tas belanjaan.

“Barang bukti tersebut dijadikan satu tempat didalam tas belanja salah salah satu perusahaan ritel yang diletakan di bawah pohon pisang tepi sawah dekat rumah kontrakan pelaku,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter