TANGSELIFE.COM – Perusahaan ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek akan memberikan bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver.

Lantas, gimana nasib pengemudi ojol punya 2 akun? Apakah mereka berpotensi memperoleh dua BHR sekaligus?

Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan, kemungkinan hal itu bisa saja terjadi dan bukan menjadi masalah.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengemudi ojol punya 2 akun bisa mendapat BHR juka memenuhi syarat dari masing-masing aplikator.

Kemenaker sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait BHR ini.

Mereka memetakan bantuan tersebut dalam 2 kategori berbeda, yakni ojol produktif dan ojol paruh waktu.

Bonus untuk ojol yang produktif ditetapkan pemerintah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 terakhir.

Sementara untuk ojol paruh waktu, besaran bonus diserahkan kepada perusahaan aplikator.

Driver ojol sendiri berpotensi memiliki 2 akun dari aplikasi yang berbeda.

Sebab, status mereka di perusahaan bukan sebagai karyawan, melainkan mitra yang tak terikat kontrak kerja.

Driver penerima bonus dipertimbangkan berdasarkan keaktifan, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Dengan demikian, tak semua driver ojol berhak menerima bantuan tersebut.

Pemerintah telah menetapkan, bonus driver ojol paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Sementara itu bentuknya uang tunai, bukan voucher atau sembako.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter