TANGSELIFE.COM – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut bahwa akses penutupan jalan Serpong-Parung yang hendak ditutup Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal itu diketahui berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Pemprov Banten. Sehingga pihak BRIN dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menutup akses jalan tersebut.

“Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini,” kata Benyamin Davnie, Senin, 13 Oktober 2025.

Benyamin mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Pemprov Banten maupun BRIN.

Dengan demikian ia berharap tidak ada lagi upaya penutupan jalan yang menghubungkan wilayah Serpong dengan Parung itu.

“Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” ungkapnya.

Kendati demikian Benyamin tak mempermasalahkan jika pihak BRIN tetap mengklaim bahwa akses jalan itu merupakan miliknya.

Oleh karena itu ia menyarankan agar BRIN untuk bertarung dan membuktikan di pengadilan.

“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja ke pengadilan, kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten di belakang masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter