TANGSELIFE.COM- Peringatan May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei 2023 menjadi momentum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menyampaikan tuntutan buruh.

Keempat tuntutan buruh itu berkait dengan peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
May Day 2023 sendiri merupakan Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Ahmad Supriadi, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menyampaikan, sampai saat ini buruh masih belum mendapatkan haknya dari perusahaan.

“Kami tetap menolak Omnibus Law, yang berubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 karena isinya belum sama sekali membela hak buruh,” ucap Supriadi di Tangerang, pada Senin 1 Mei 2023.

Supriadi mengungkapkan, dari beberapa turunan pada UU Omnibus Law tersebut justru menjepit hak-hak kaum buruh.

Salah satunya adalah peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 dengan mengindikasikan terjadinya upah murah.

“Pada peraturan Kemenaker nomor 5 itu akan mengindikasikan terjadinya praktik upah murah,” katanya.

Persoalan lainnya, lanjut Supriadi, masih banyak perusahaan tertentu melakukan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif terhadap aktivis Serikat Pekerja ataupun buruh di Tangerang.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkritisi secara keras kepada pemerintah tentang undang-undang kesehatan.

Di mana, sampai saat ini masih banyaknya masyarakat umum yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.

“Di mana dalam UU Kesehatan itu masih banyak terdapat hak yang sangat baik untuk masyarakat, dimana masyarakat yang mau berobat saja susah, masih rumit, aturannya berbelit-belit. Sehingga pada akhirnya mati di tengah jalan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pada momen May Day itu para Serikat Pekerja akan kembali menyuarakan kepada pemerintah agar membuat UU perlindungan para pekerja rumah tangga.

“Karena pekerja rumah tangga ini banyak yang tersebar di seluruh daerah bahkan ada di luar negeri. Namun, kita tidak punya UU untuk memayungi pekerja rumah tangga itu,” ungkapnya.