TANGSELIFE.COM- Peringatan May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei 2023 menjadi momentum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menyampaikan tuntutan buruh.
Keempat tuntutan buruh itu berkait dengan peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
May Day 2023 sendiri merupakan Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Ahmad Supriadi, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menyampaikan, sampai saat ini buruh masih belum mendapatkan haknya dari perusahaan.
“Kami tetap menolak Omnibus Law, yang berubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 karena isinya belum sama sekali membela hak buruh,” ucap Supriadi di Tangerang, pada Senin 1 Mei 2023.
Supriadi mengungkapkan, dari beberapa turunan pada UU Omnibus Law tersebut justru menjepit hak-hak kaum buruh.
Salah satunya adalah peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 dengan mengindikasikan terjadinya upah murah.
“Pada peraturan Kemenaker nomor 5 itu akan mengindikasikan terjadinya praktik upah murah,” katanya.