TANGSELIFE.COM – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jakarta resmi menutup Jalur Perlintasan Langsung atau JPL 95 Stasiun Cisauk-Cicayur pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Dinonaktifkannya JPL 95 di Stasiun Cisauk sejalan dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk yang telah beroperasi sejak 29 Desember 2023 lalu.

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tak sebidang.

Pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya bisa dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.

“Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan,” ucap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya, ditetapkan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung atau JPL No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.

Ixfan menjelaskan, mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tak hanya menimbulkan korban material, tapi juga korban jiwa.

Mulai dari luka berat hingga meninggal dunia.

Hal ini terjadi karena kurangnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan kereta api liar tanpa izin.

Ixfan berharap seluruh stakeholder, baik yang terkait langsung atau tidak langsung, bisa ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api, juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut.

Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggara perkeretaapian.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter