TANGSELIFE.COM – Flyover Cisauk telah beroperasi sejak 29 Desember 2023. Saat ini Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 yang terletak di antara Stasiun Cisauk-Cisayur, Kabupaten Tangerang akan ditutup.

Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 mengungkapkan, keputusan ini adalah hasil rapat koordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jakarta untuk melakukan penutupan JPL tersebut.

Rapat yang membahas penonaktifan JPL No 95 di Stasiun Cisauk-Cisauk dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dan para stakeholder terkait.

Ixfan menjelaskan, dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api dan mengacu pada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 menjelaskan bahwa Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tak sebidang.

“Kemudian pada ayat 2 pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bisa dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Selanjutnya, pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomo 94 tahun 2018 mengenai peningkatan keselatam perlintasan sebidang jalur Kereta Api,” ucap Ixfan.

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, proses atau pentahapan rencana penutupan telah dilakukan dan disepakati melalui rapat koordinasi lintas instansi, kemudian dilakukan rekayasa lalu lintas, pemasangan media sosialisasi mengenai penutupan JPL 95 di sejumlah titik.

“Tahap berikutnya akan dilakukan penutupan sebagian jalan dan pada tanggal 27 Juli 2024 akan dilakukan penutupan secara total jalur kereta api dilakukan normalisasi serta akan menonaktifkan pintu perlintasan termasuk tugas juga akan dialihkan di perlintasan lainnya,” tutur Ixfan.

Salah satu media sosialisasi nampak hadir di dekat perlintasan Stasiun Cisauk.

Dalam keterangannya, akan dilakukan pembatasan akses di lintasan langsung Stasiun Cisauk untuk kendaraan bermotor. Pengendara diimbau untuk menggunakan jalan layang (flyover) Cisauk.

Ixfan menambahkan bahwa KAI Daop 1 Jakarta akan mendukung semua proses penutupan JPL 95 yang akan dilakukan oleh DJKA dalam hal ini BTP Kelas 1 Jakarta.

Pihaknya berharap kesadaran warga setempat akan kebijakan tersebut sesuai dengan pasal 173 yang berbunyi, “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter