TANGSELIFE.COMPengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke PT Aspex Kumbong yang berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dihentikan sementara.

Kerja sama itu terpaksa dihentikan sementara setelah Pemkab Bogor mendatangi PT Aspex Kumbong, dan mendapati bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan.

Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, justru mengaku mendapatkan informasi bahwa perusahaan itu sudah memiliki izin lengkap terkait pengolahan sampah sehingga bisa mengolah sampah dari Kota Tangsel.

Pilar menyebut informasi itu ia dapatkan langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.

“Yang kami dapatkan seperti itu (izinnya sudah lengkap, red). Makanya ini nanti dari Dinas LH yang menyampaikan terkait perizinan dari pada Aspex Kumbong,” kata Pilar ketika ditemui di Puspemkot Tangsel, Selasa, 13 Januari 2026.

Pilar mengungkapkan, atas dasar informasi itu akhirnya Pemkot Tangsel menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan perusahaan tersebut.

“Makanya kita bisa membuang ke sana, kerja sama ini kan harus yang sesuai dengan perizinannya,” ungkapnya.

Pilar sendiri mengaku sudah menekankan kepada jajarannya agar penjajakan kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan terhadap pihak mana pun sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki izin lengkap.

“Yang pasti kami yang harus punya perizinan. Daerah manapun yang punya perizinan ataupun perusahaan manapun yang memiliki perizinan untuk peruntukannya,” terangnya.

Pilar menyebut bahwa Pemkot Tangsel sudah menjalin komunikasi dengan Pemkab Bogor terkait kerja sama pengelolaan sampah itu.

Ia berharap dari komunikasi itu kerja sama tersebut dapat tetap dilanjutkan.

“Tapi kalau sejauh itu memang diperbolehkan dan pemerintah Kabupaten Bogor pun siap bantu Insyaallah berjalan terus,” pungkasnya.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bogor, penghentian sementara kerja sama pengolahan sampah antara Pemkot Tangsel dengan PT Aspex Kumbong menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Penemuan itu terungkap saat rombongan Pemkab Bogor mendatangi langsung PT Aspex Kumbong pada Senin (12/1).

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong telah memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, diantaranya industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” kata Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter