TANGSELIFE.COM – Satu orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia.
Petugas KPPS yang meninggal dunia diketahui bernama Pedrik berusia 38 tahun yang bertugas di TPS 20 Kampung Dongkal, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara.
Kabar meninggalnya satu orang petugas KPPS dibenarkan oleh Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari.
“Benar, jadi kalau untuk KPPS yang meninggal dunia di Pondok Jagung Timur Serpong Utara itu kami tadi pagi langsung takziah ke rumah duka dan menyampaikan beberapa uang duka ke keluarga,” kata Heni, Selasa 20 Februari 2024.
Petugas KPPS Meninggal Dunia Usai Tuntaskan Mandat
Almarhum Pedrik sempat menyelesaikan pekerjaannya sebagai petugas KPPS pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024.
Namun diduga akibat kelelahan, keesokan harinya kondisi keadaan Pedrik langsung menurun.
Pada tanggal 19 Februari, ia pun sempat melakukan pemeriksaan di Puskesmas.
Sayangnya mengingat kondisi yang makin parah, Pedrik akhirnya dibawa ke salah satu Rumah Sakit agar mendapatkan perawatan intensif.
“Dari situ pas tanggal 19 keadaannya kritis dan akhirnya di jam 22.00 WIB beliau mengembuskan nafas terakhirnya,” jelas Heni.
Heni menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas KPPS tersebut dikabarkan memiliki riwayat penyakit sehingga diduga turut mempengaruhi kondisi tubuhnya.
“Informasinya memang punya asma,” ujar Heni.
Heni mengungkapkan, meski tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah selesai beberapa hari lalu, tetapi Pedrik dianggap meninggal dunia saat masih dalam masa kerja.
Almarhum Pedrik dipastikan akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp42 juta.
“Jadi kami langsung koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, lalu ada berkas yang harus diselesaikan termasuk surat keterangan kematian dan lain-lainnya, kami langsung urus.”
“Mudah-mudahan secepatnya nanti ada santunan untuk ahli waris atau keluarganya,” jelas Heni.