TANGSELIFE.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai kewajiban membayar royalti musik memberatkan para pengusaha cafe dan restoran.

Sekretaris PHRI Tangsel, Yono Hartono mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, setiap cafe atau restoran harus membayar Rp120 ribu per kursi. Menurutnya nominal itu terbilang cukup besar.

“Karena hitungannya royalti musik untuk restoran itu per kursi ya, kan kalau dihitung per kursi itu wah luar biasa dan sangat-sangat memberatkan usaha restoran,” kata Yono ketika dihubungi, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yono mengungkapkan, rasa keberatan para pengusaha bukan tanpa alasan, pasalnya pada kondisi saat ini tidak semua cafe dan restoran memiliki banyak pengunjung.

Terlebih, banyak cafe dan restoran di Kota Tangsel yang masih berskala kecil atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Tapi kan kita tahu situasi sekarang bagaimana, silahkan saja dicek datang ke resto-resto, berapa kursi yang terisi sih setiap hari mereka itu,” ungkapnya.

“Jadi kalau dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, red) menentukan total dari kursi yang kita punya ya berat,” tambahnya.

Kendati demikian Yono mengaku tetap menyetujui bahwa harus ada royalti yang dibayarkan kepada para pencipta sebagai bentuk penghargaan.

Namun ia berharap kebijakan royalti musik tersebut ada penyesuaian sehingga tidak memberatkan para pengusaha cafe dan restoran.

“Kita ingin dari LMKN juga harus ada penyesuaian, bagaimana pun yang namanya hak cipta itu ya memang wajib harus kita hargai. Tapi ya jangan juga memberatkan gitu, harus ada penyesuaian,” terangnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter