TANGSELIFE.COM– Pilkades serentak Kabupaten Tangerang begini kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati Zaki meminta semua pihak terutama para camat dan aparat keamanan agar fokus dan waspada dalam pelaksanaan Pilkades Serentak karena waktunya berdekatan dengan Pemilu 2024.

Untuk diketahui, sesuai rencana Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang akan digelar di 16 desa pada September 2023 mendatang.

Harapan itu diungkapkan Zaki memimpin langsung Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Aula Pendopo Bupati Tangerang akhir pekan lalu.

Zaki juga mengatakan kesiapsiagaan dan kewaspadaan sangat diperlukan karena pelaksanaan Pilkades Serentak karena dekat dengan kontestasi Pileg 2024 dan Pilpres 2024.

“Saya minta camat dan semua pihak tetap fokus dan waspada pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti,” terang Zaki.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian yang akan membantu proses pengamanan Pilkades Serentak 2023 ini,” kata Zaki juga.

Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Tangerang yang sangat luas ditangani oleh tiga kepolisian resor atau polres.

Yakni, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang dan Polres Tangerang Selatan. “Tiga kepolisian resort ini yang akan mengamanan Pilkades Serentak nanti,” papar Zaki juga.

Zaki juga berharap pelaksanaan Pilkades di 16 desa di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan aman serta terpilih kepala desa yang jadi harapan masyarakat.

“Insya Allah pelaksanaan pilkades serentak di 16 desa di Kabupaten Tangerang ini akan berjalan  lancar karena dilihat dari jumlahnya yang tidak terlalu banyak,” papar Zaki juga.

Apalagi, ujar Zaki juga, Kabupaten Tangerang sudah beberapa kali melaksanakan Pilkades serentak dengan jumlah desa yang lebih banyak dan semuanya berjalan dengan lancar.

Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Digelar di 13 Kecamatan

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengungkapkan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang tersebar di 13 kecamatan.

Adapun pelaksanaan Pilkades Serentak itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Pelaksanaan Pilkades ini untuk kades yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023,” terangnya.

Saat ini, ujar Yayat juga, ada dua desa dengan PAW karena kepala desanya maju mencalonkan diri jadi calon legislatif dan DPD RI.

“Pemilihan antar waktu atau PAW terdiri dari dua orang kades yang mengundurkan diri karena mencalonkan bacaleg dan DPD RI,” ungkap Yayat juga.