TANGSELIFE.COM– Sejumlah syarat daftar haji, berikut yang perlu dipersiapkan umat muslim. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.

Selain melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), syarat utama beribadah haji lainnya ke Tanah Suci adalah berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili tempat tinggal.

Dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler ada beberapa syarat dan cara beserta biaya haji 2023 di bawah ini.

Syarat Daftar Haji untuk Jemaah Reguler

Bagi umat Muslim yang ingin mendaftar haji reguler 2023 diperlukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

  1. Beragama Islam.
  2. Usia minimal 12 tahun saat mendaftar.
  3. KTP yang masih berlaku sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah.
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah sekolah.
  6. Tabungan haji atas nama calon jemaah yang bersangkutan.
  7. Persyaratan tambahan berupa surat keterangan domisili.
  8. Pas foto berwarna 3×4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
  • Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang.
  • Tidak memakai pakaian dinas.
  • Tidak menggunakan kaca mata.
  • Tampak wajah minimal 80 persen.

Begini Syarat Daftar Haji 

Setelah berbagai syarat daftar haji 2023 sudah terpenuhi, maka dapat lanjut ke prosedur pendaftaran haji sesuai ketentuan:

  1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili atau tempat tinggal.
  2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
  3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Kementerian Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
  4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH.
  5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan ketentuan berikut:
  • Lembar pertama bermeterai untuk calon jemaah haji.
  • Lembar kedua untuk BPS BPIH.
  • Lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi.
  • Lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Lalu, bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
  • Selanjutnya syarat daftar haji asli dan salinan beserta bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH.

Selanjutnya, lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal.

Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT.

Selanjutnya, calon jemaah haji akan mendapatkan nomor porsi untuk perkiraan jadwal keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci.

Lalu, calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Dan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian berikut:

  • Lembar pertama untuk calon jemaah haji
  • Lembar kedua untuk BPS BPIH
  • Lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
  • Lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Bila calon jemaah haji yang sudah menyetor ke BPIH tapi tidak menyerahkan syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH ke kantor Kemenag sesuai domisilia terancam batal. 

Bila melebihi waktu 5 hari kerja, maka pendaftaran calon jemaah haji akan dianggap batal dan dana akan dikembalikan.

Besaran Biaya usai Lengkapi Syarat Daftar Haji 

Biaya haji tiap tahunnya berbeda-beda. Besaran dana itu tergantung tingkat inflasi dan juga nilai dolar Amerika Serikat yang jadi patokan biaya haji.

Dari besaran biaya haji itu, sebagian disubsidi oleh pemerintah yang dananya diambil dari dana abadi umat yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

  1. Tahun 2023 : Rp49,81 juta.
  2. Tahun 2022 : Rp39,89 juta.
  3. Tahun 2021 : Tidak ada penyelenggaraan haji karena Pandemi Covid-19.
  4. Tahun 2020 : Tidak ada penyelenggaraan haji karena Pandemi Covid-19.
  5. Tahun 2019 : Rp35,24 juta.
  6. Tahun 2018 : Rp35,24 juta.
  7. Tahun 2017 : Rp34,89 juta.
  8. Tahun 2016 : Rp34,60 juta.
  9. Tahun 2015 : Rp37,49 juta.
  10. Tahun 2014 : Rp40,03 juta