TANGSELIFE.COM – Ramai polemik prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan berbisnis, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia angkat bicara.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mengamini bahwa seharusnya negara membolehkan prajurit TNI untuk berbisnis.

Sebab menurut Rizki, kondisi kesejahteraan prajurit TNI, terutama mereka yang bertugas di daerah pelosok, sangat memprihatinkan.

“Ya memang prajurit TNI itu mereka kan punya keluarga, mereka punya anak, punya istri, punya keluarga yang harus dihidupi, yang harus dinafkahi, yang harus dicukupi kehidupan sehari-harinya,” ujar Rizki, dikutip dari kompascom.

Menyoal kesejahteraan prajurit TNI ini, Rizki mengatakan bahwa Komisi I DPR RI dan Pemerintah memiliki pandangan serupa.

“Kesejahteraan prajurit kita yang bertugas sehari-hari, ditugaskan di wilayah konflik, terutama di wilayah pelosok, ini kesejahteraan hidupnya sehari-harinya masih sangat memprihatinkan,” terangnya.

DPR RI Berupaya Tingkatkan Anggaran TNI

Selama ini, lanjut Rizki, Komisi 1 DPR RI telah bekerja keras agar bisa meningkatkan anggaran TNI.

Hal tersebut tak lain demi memperjuangkan peningkatan anggaran bagi prajurit TNI, meski pun masih pada level yang minim.

“Jadi dengan realita yang ada seperti itu, ya kurang pas jika negara melarang mereka untuk beraktivitas usaha, selama itu tidak menyalahi aturan,” tandas Rizki.

Catatan Rizki, tidak ada masalah jika prajurit TNI berbisnis, selama usaha yang dijalankan prajurit tersebut tidak berkonflik kepentingan dengan tugasnya mengabdi dan membela negara.

“Tentu kurang pas kalau misalnya negara melarang mereka untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, mengingat kesejahteraan mereka yang butuh penekanan ke depan,” tukasnya.

UU Atur Prajurit TNI Dilarang Berbisnis

Sementara itu, larangan prajurit TNI terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c yang masih berlaku.

Saat ini, TNI pun telah mengusulkan penghapusan pasal tersebut melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.

Pembahasan terkait aturan tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro.

“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno saat acara ‘Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri’ yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, Kamis 11 Juli 2024.

Kontras dengan usulan tersebut, pengamat menilai fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara berpotensi bergeser jika diperbolehkan berbisnis.

“Keterlibatan (prajurit TNI) dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya,” jelas pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

“Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter