TANGSELIFE.COM – Tidak butuh waktu lama, polisi langsung buru pelaku tawuran remaja di Tangerang. Polres Motro Tangerang kota mengamankan enam pelaku dari dua kelompok.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, warga langsung melaporkan kejadian tawuran tersebut.

“Para pelaku tawuran membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras,” ujarnya.

Zai juga mengatakan, kedua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga.

Polisi bertindak cepat menangani kasus itu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam pelaku tawuran dari dua kelompok.

Lanjutnya, kedua kelompok tersebut telah membuat janji untuk tawuran melalui media sosial (Medsos).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.

“Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan,” ungkap Zain.

Selain menangkap enam pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis celurit. Polisi masih terus melakukan pendalaman dan mencari barang bukti lain.

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor