TANGSELIFE.COM – Pasangan Suami Istri atau Pasutri maling Rp10 juta di Minimarket Sepata, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan pelaku mencuri uang senilai Rp 10,8 juta di kasir minimarket tersebut.
Aksi pasturi maling ini, dengan cara mencuri uang tunai dari laci kasir mini market.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” kata Sriyono, Senin 11 Maret 2024.

Lanjut Sriyono, pelaku berinisial ER (29) dan sang istri berinisial HIP (23). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 lalu.

Dalam kasus itu, HIP berperan mengelabui kasir minimarket tersebut, dengan meminta mengembalikan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.

Kemudian, ER melakukan aksinya dengan mengambil uang di laci kasir, saat korban lengah.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” ujarnya.

Sriyono, mengatakan, pasutri itu ditangkap di kawasan Dewa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024.

Kedua pelaku juga disebut sudah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di minimarket yang berbeda.

“Dari pengakuan mereka, sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 16 kali di minimarket berbeda, di kawasan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, HIP dan ER diganjar dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor