TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian berhasil menangkap dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) atau pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar di jalan Palapa, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, kedua ABH tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan masing-masing berinisial M (16) dan T (14).

“Polres Tangerang Selatan sudah berhasil mengungkapkan secara tuntas terhadap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Jumat, 30 Agustus 2024.

M (16) merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap pelajar yang tewas. Sementara T (14) merupakan orang yang juga berada di lokasi dan didapati membawa senjata tajam.

Kedua anak pelaku pembacokan tersebut berhasil diamankan pada Senin, 26 Agustus 2024. M (16) berhasil diamankan di rumah ayah kandungnya yang berada di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sedangkan T (14) diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Kronologi Pembacokan Pelajar di Ciputat

pembacokan pelajar di Ciputat
Salah seorang saksi yang berada di lokasi pembacokan pelajar di Ciputat. Jumat (23/8). Foto: Andre Pradana/Tangselife

Victor mengungkapkan, para pelajar tersebut sebelumnya telah janjian untuk melakukan aksi tawuran melalui Direct Message (DM) akun instagram, pada hari Jumat 23 Agustus 2024.

Mulanya aksi tawuran disepakati hanya menggunakan penggaris berbahan besi atau mistar.

Namun sebelum melakukan aksi tawuran M (16) datang ke tempat mereka biasa berkumpul dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Mengetahui M (16) membawa senjata tajam, T (14) yang sudah berada di tempat mereka berkumpul langsung pulang ke rumahnya untuk juga mengambil senjata tajam jenis celurit.

Sekira pukul 15.00 WIB kedua kelompok pelajar tersebut menuju lokasi taruwan yang telah ditentukan.

Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, korban yang saat itu melihat M (16) dan T (14) membawa senjata tajam langsung melarikan diri dengan memutar arah kendaraannya melaju ke arah bundaran Maruga, Serua.

Melihat korban melarikan diri, M (16) dan T (14) langsung mengejarnya menggunakan sepeda motor.

Namun setibanya di lampu merah dekat bundaran Maruga, kendaraan yang ditumpangi korban bersama dua temannya melambat karena terjadi penumpukan kendaraan.

M (16) dan T (14) yang sudah mengejarnya langsung menabrakan sepeda motornya sehingga korban hilang keseimbangan. Tak lama berselang M (16) langsung melayangkan sabetan senjata tajam sebanyak empat kali sehingga korban mengalami pendarahan akibat luka serius.

Warga dan pengendara yang berada di lokasi kejadian sempat mencoba mengevakuasi pelajar tersebut menuju Rumah Sakit, namun nahas nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil proses penyidikan, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, dua unit smartphone, serta sejumlah pakaian yang dikenakan oleh para pelajar.

Atas perbuatannya ABH berinisial M (16) dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.

Sementara ABH berinisial T (14) disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam jenis celurit.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter