TANGSELIFE.COM – Jajaran Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil menangkap TS alias Tata (53 tahun), pencuri kotak amal musholla yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Aksi pencurian itu terjadi di Mushollah Ar-Rahman, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dari hasil pencurian itu, TS menggasak uang yang berada di dalam kotak amal dengan nominal kurang lebih Rp4,4 juta.

TS ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Pencuri Kotak Amal Sudah Habiskan Uang Curian

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari mengatakan, saat diamankan petugas Kepolisian tidak menemukan uang hasil curian.

Sebabnya, uang hasil curian tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun pihaknya menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan pelaku uang hasil pencurian tersebut sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya,” kata Muhibbur dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024.

TS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kotak amal musholla.

Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

Sementara itu atas perbuatannya TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” pungkas Muhibbur.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter