TANGSELIFE.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang kurir narkoba berinisial RH (30) dan FY (40). Dari penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan 9.206 pil ecstasy dan 7,2 gram sabu-sabu.
Mereka ditangkap di salah satu aparteman di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, penangkapan kurir narkoba itu bermula ketika jajarannya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel.
Sekira pukul 19.00 WIB tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH dengan barang bukti enam butir pil ekstasi.
“Saat dilakukan introgasi mendapatkan narkotika jenis pil ecstasy tersebut dari tersangka FY,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Kamis, 13 Maret 2025.

Berdasarkan informasi itu pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY sekira pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
“Bertempat di lobby apartemen berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FY,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 7,2 gram sabu-sabu dan 9.206 pil ekstasi terbungkus klip bening senilai Rp4,6 miliar.
Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan dua handphone dan 1 mobil berwarna hitam dengan Nopol B 1485 JKC.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyebut, ribuan pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek hingga Sulawesi.
“Yang akan diedarkan di pulau Sulawesi dan Jawa, khususnya Tangerang Raya dan Jakarta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pelaku di Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 rahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.