TANGSELIFE.COM – Polsek Ciputat Timur membuka layanan pengaduan jika ada organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa minta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq pun meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menerima kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Jangan ragu untuk melapor pungli ramadan dalam bentuk apapun,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.

Bambang menerangkan, masyarakat yang menjadi korban pungli THR oleh Ormas bisa merekam kejadian itu dan langsung melaporkannya.

Ini Hotline Pengaduan Polsek Ciputat Timur

Laporan bisa dilakukan melalui hotline dengan nomor 0852-1345-2411 atau Call Center 110.

Bambang memastikan akan segera menindaklanjuti jika ada aduan masyarakat terkait kejadian pungli di wilayah hukumnya.

“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 atau hotline kami jika ada Ormas yang memaksa meminta THR ramadan maupun Idul Fitri,” tegasnya.

Bambang tak menampik bahwa terdapat beberapa ormas yang sudah mulai melakukan pungli dengan cara membagikan proposal kepada para pemilik toko.

Ia menegaskan pelaku yang terbukti melakukan pungli THR kepada masyarakat apalagi dengan cara memaksa dan mengancam akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter