TANGSELIFE.COM – Jajaran Polsek Cisauk berhasil membongkar rumah produksi miras (minuman keras) di jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras.

Menindaklanjut informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa 12 November 2024 jajaran Polsek Cisauk langsung mendatangi lokasi tersebut.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan kemudian ditemukan dan diamankan seseorang berinisial A kedapatan sedang memproduksi arak yang siap edar,” kata Dhady kepada Tangselife.com, Rabu, 13 November 2024.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan masing-masing berinisial A (40), L (43) dan AM (46).

Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti di antaranya 482 botol minuman berisi arak siap edar dan 3 drigen berisi arak.

Ketiga pelaku selanjutnya langsung digelandang menuju Mapolsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya team opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Dhady.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter