TANGSELIFE.COM – Polsek Pamulang membongkar sindikat pembuatan surat-surat berharga palsu di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat-surat berharga palsu tersebut diproduksi di sebuah rumah yang tepatnya berada di Desa Pabuaran RT 03 RW 05, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Surat palsu yang produksi di antaranya mulai dari STNK, BPKB, sertifikat, ijazah hingga uang palsu.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan, terbongkarnya rumah produksi surat palsu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penggelapan mobil yang sedang ditanganinya.
Pasalnya, dari salah satu mobil yang digelapkan didapati adanya kendaraan yang menggunakan surat-surat palsu.
“Dari situ kami kembangkan asalnya dari mana, dan kami berhasil mengungkapkan itu pembuatannya di daerah Gunung Sindur,” kata Suhardono di Mapolsek Pamulang, Jumat, 8 November 2024.
Polsek Pamulang Bongkar Sindikat Pembuatan STNK, BPKB, dan Uang Palsu
Saat melakukan penggeledahan, pihak Polsek Pamulang menemukan 95 BPKB palsu, 56 STNK palsu dan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Sementara dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka di antaranya Uding Minggu alias Haris (56) dan Cepy Surya Pratama (49).
Berdasarkan pengakuannya tersangka telah memproduksi surat-surat palsu tersebut sejak tahun 2022 silam.
Proses produksi dilakukan sesuai permintaan pihak pemesan. Surat-surat palsu tersebut dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.
“jadi mereka mencetak berdasarkan pesanan, seperti STNK dan BPKB itukan sudah ada nomor rangka, nomor mesin, nama dan alamat lengkap serta jenis kendaraan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.