TANGSELIFE.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Tangsel, untuk tahun ajaran 2024/2025 jenjang SD, SMP dan SMA akan segera dibuka.

Proses PPDB ini merupakan proses, untuk para siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikannya ke yang lebih tinggi, di semua jenjang pendidikan.

Dalam proses PPDB Kota Tangsel sendiri, dibuka dengan empat jalur yakni zonasi, afirmasi,pindah tugas dan prestasi.

Tentunya, dengan melalui program PPDB ini, dapat memberikan masyarakat Kota Tangsel mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Cara Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 jenjang SD dan SMP

1. Kunjungi Situs Resmi PPDB

2. Tahapan selanjutnya, Pilih Jenjang Pendidikan. Lalui tentukan jenjang pendidikan yang dipilih.

3. Lalu Pilih Jalur Pendaftaran. Sesuai dengan jalur pendaftaran seperti Prestasi, Afirmasi, Zonasi, atau Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

4. Isi Data dan Unggah Dokumen:

Tentu dokumen formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

5. Verifikasi dan Seleksi:

Tunggu proses verifikasi dan seleksi oleh pihak sekolah.

6. Pengumuman:

Cek pengumuman hasil seleksi pada tanggal yang telah ditentukan.

7. Lapor Diri:

Jika diterima, lakukan proses lapor diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi yaitu:

Syarat Umum:

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

Calon Peserta Didik;

Kartu Keluarga; dan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Syarat Khusus:

Calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data P3KE (Penasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim).

Sementara yang memilih jalur afirmasi PDBK, usia paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2024 dan melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian.

Calon peserta didik jalur zonasi, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023.

Sedangkan untuk Nama orang tua/wali harus sesuai dengan Kartu Keluarga dan juga rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.

Sementara untuk yang jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diharuskan melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Surat keterangan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.

Sedangkan bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.

Untuk para calon peserta didik yang melalui jalur prestasi, mulai dari perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Dan untuk jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat nilai rapor.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter