TANGSELIFE.COM-Para pejabat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun.

Hal ini mneyusul Pemerintah bersama dengan DPR RI baru saja mengsahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Dimana sebelumnya PPPK ini tidak mendapatkan pensiun, kini dalam aturan yang baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK digabung dalam satu sistem dan pengakuan manajamen ASN.

Sehingga seluruh PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, “Aturan ini bentuk penghargaan dan pengakuan secara menyeluruh, dan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar semakin adil,” ujarnya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Alex juga mengatakan, dalam UU ASN baru ini, dengan sistem yang satu itu, maka akan meningkatkan kesejahteraan para PPPK.

“Terkait kesejahteraan, dengan satu sistem ini, PPPK juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” katanya.

Sistem defined contribution diartikan mekanisme pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian penghasilannya, lalu diinvestasikan dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Hingga masuki pensiun, para peserta ini bisa menerima pembayaran secara bertahap dari saldo peserta.

Manfaat yang didapat yaitu akumulasi kontribusi selama kerja, dan dengan sekama ini program bisa terprediksi.

Sopiyan
Editor