TANGSELIFE.COM – Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja setiap bulan. Lantas, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 dibuka?

Pertanyaan tersebut kerap dipertanyakan masyarakat setelah satu bulan lebih Prakerja tidak membuka gelombang pendaftaran.

Terakhir, Kartu Prakerja Gelombang 72 dibuka pada 5 Agustus 2024.

Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 bisa mengetahui prediksinya melalui informasi berikut.

Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72

Dikutip dari situs Prakerja, program beasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan kerja atau yang membutuhkan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kartu Prakerja membuka pendaftaran yang disebut gelombang setiap per dua minggu hingga satu bulan.

Dari pantauan di akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran terakhir yang dibuka yakni gelombang 71.

Pihaknya telah memberikan bocoran terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72.

“Udah siap dengan yang selalu kamu tunggu? Nantikan di minggu depan!” tulisnya.

Informasi tersebut mengisyaratkan bahwa Prakerja Gelombang 72 segera dibuka pada pekan depan.

Dengan demikian, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 diprediksi akan dimulai pada pertengahan Oktober 2024.

Untuk mengetahui informasi pasti yang dikeluarkan Prakerja, kamu bisa memantau akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 72

Meskipun belum diketahui jadwal pasti pendaftarannya, ada beberapa ketentuan syarat yang perlu disesuaikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

3. Tak sedang mengikuti pendidikan formal

4. Hanya diperbolehkan 2 NIK dalam 1 KK

5. Pencari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk yang dirumahkan dan bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil

6. Bukan pejabat negara

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter