TANGSELIFE.COM – Pria berseragam ormas yang melakukan aksi premanisme sambil mengacungkan pisau ke murid TK (taman kanak-kanak) dipastikan positif mengonsumsi obat terlarang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam press conference yang digelar di Mapolres Tangsel, Selasa, 25 Februari 2025.
Victor mengatakan, hasil itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan sampel urine terhadap kedua pria berseragam ormas tersebut.
“Kedua tersangka ini setelah kami melakukan pengecekan urine itu positif, kedua tersangka positif di bawah pengaruh obat-obatan terlarang,” kata Victor.
Kendati demikian ia tidak menjelaskan detail jenis obat terlarang apa yang dikonsumsi kedua tersangka tersebut.
Kronologi Dua Pria Berseragam Ormas Todongkan Sajam ke Guru TK di Tangsel
Diketahui kedua tersangka yang melakukan aksi premanisme masing-masing berinisial S Alias M (24) dan N alias OD (58).
Mereka melakukan aksi premanisme terhadap guru salah satu TK di Perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangsel, pada Jumat malam (14/2).
Selain melakukan aksi premanisme, kedua tersangka juga mengacungkan sejata tajam (tajam) dihadapan puluhan murid TK.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kedua pria tersebut akan mendapatkan hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Dhady ketika dikonfirmasi, Sabtu, 15 Februari 2025.