TANGSELIFE.COM – Profil Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag, mendadak banyak dicari.

Sebagaimana ramai diberitakan, Cindra Aditi Tejakinkin merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Akibat tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin sampai mengalami gangguan kesehatan.

Kemunculan Cindra Aditi Tejakinkin dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 3 Juli 2024 pun sontak jadi sorotan.

Wanita rambut panjang itu memberikan apresiasi pada DKPP karena telah memberikan ruang keadilan dalam putusannya.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” kata Cindra, dikutip dari Jawapos.

Menurutnya, putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU telah membuktikan komitmen dan peran lembaga negara dalam menegakkan keadilan bagi perempuan.

“Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.”

“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” tutur Cindra.

Profil Cindra Aditi Tejakinkin

Seperti yang ramai diberitakan, Cindra merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Den Haag, Belanda.

Cindra memiliki akun di sejumlah media sosial seperti ? atau Twitter @Cindra_AT, serta Instagram @cindraaditi dan @call_me_catk.

Namun di tengah ramai kasus asusila yang sedang dihadapinya, Cindra memilih untuk mengunci akun Instagram pribadinya.

Sementara itu, akun X milik Cindra pun terpantau sudah tidak aktif mengunggah sejak tahun 2016 silam.

Cindra mengalami tindakan asusila dari Hasyim Asy’ari di sebuah hotel bernama Hotel Van der Valk di Kota Amsterdam, Belanda.

Di hotel tersebut, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim disebut mengajak Cindra berhubungan badan.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang

“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan.”

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter