TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia uji emisi pada 1 November 2023.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, razia kali ini menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” jelasnya.

Tilang uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di 5 wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Hanya saja, tak diketahui lebih jelas wilayah mana saja yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.

Ani menjelaskan, razia ini diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.

“Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” kata Ani.

Razia uji emisi ini rencananya akan digelar sebanyak 51 kali selama 1 November hingga akhir 2023.

Ani juga memberikan informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.

Sampai pada 27 Oktober 2023, ada sebanyak 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Lokasinya telah tersebar di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi.

Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI juga Razia Kegiatan/Usaha Penyumbang Polusi

Uji Emisi
Razia uji emisi juga berlaku bagi usaha/kegiatan penyumbang pencemaran udara

Selain melakukan razia ini, Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara.

Sampai saat ini sudah ada tujuh usaha batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan batu bara, dan dua usaha industri peleburan baja.

Dari tujuh usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya sudah dikenakan sanksi administratif pekasaan pemerintah yakni Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau Kegiatan.

Sanksi administratif yang diberikan terhadap usaha industri berbahan bakar batu bara berupa legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler).

Sementara itu, terhadap usaha industri peleburan baja telah dilakukan penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).