TANGSELIFE.COM – Seorang pria penjual kerupuk di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial E (18) tega menusuk temannya RJ (18).
Baik pelaku maupun korban diketahui berprofesi sebagai penjual kerupuk,
Aksi itu dilatarbelakangi karena masalah rebutan lapak berjualan kerupuk di wilayah Gading Serpong.
Peristiwa penusukan penjual kerupuk di Serpong Utara itu terjadi pada Sabtu, 20 September sekira pukul 18.30 WIB di jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan, ketika itu korban yang sedang menunggu tumpangan mobil pick up.
Ketika hendak naik ke dalam mobil, pelaku yang berada tak jauh dari lokasi korban menunggu langsung memanggil korban.
“Dipanggil korban dan saksi, tidak jadi naik mobil, dia turun dari mobil pickup dan menghampiri pelaku,” kata Suhardono di Mapolsek Serpong, Rabu, 24 September 2025.
Saat itu pelaku melarang korban untuk tidak berjualan di wilayah Gading Serpong yang diklaim sebagai areanya.
“Jadi yang lain tidak boleh berjualan, orang lain yang masuk pasti akan ditegur sama pelaku,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan teguran, sempat terjadi cekcok dan perkelahian antara keduanya.
Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan langsung menusuk punggung korban.
“Pelaku dengan emosi langsung mengeluarkan pisau lipat dan langsung menikam korban pada punggung sebelah kiri sebanyak tiga kali,” tuturnya,
Suhardono menyebut, berdasarkan pengakuannya pelaku melarang orang lain berjualan di area tersebut karena takut pendapatannya berkurang.
Pelaku sendiri yang sudah berjualan kurang lebih selama dua tahun mampu mengantongi omzet Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu perhari.
“Seolah yang punya wilayah, dimasukin orang baru, (pelaku) khawatir pendapatan berkurang,” terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di jalan Kebon Nanas, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekira pukul 21.45 WIB, Minggu (21/9).
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.